Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan
Berdasarkan Permen KP 33 Tahun 2021 Tentang Logbook Penangkapan Ikan, Pemantauan Di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawasan Kapal Perikanan.

Dasar Hukum Peraturan
Nasional & Internasional
UU, PP, Perpres, dan Permen yang menjadi dasar terbentuknya DKPAKP
Peraturan yang mengatur
- UU No. 45 Tahun 2009 junto UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
- PP No. 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan KP;
- PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan;
- Perpres No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Perpres No. 18 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Internasional STCW-F 1995;
- Permen KP No. 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Permen KP No. 33 Tahun 2021 tentang Logbook Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan;
- Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No. 56 Tahun 2022 tentang Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan.
Profile dan Detail DKPAKP
Mengenal lebih jauh tugas, visi & misi, serta struktur organisasi DPKAP
Peran DPKAKP
Sebagai penyelenggara dan pelaksana, DPKAKP memiliki tugas yang sangat berat dalam hal Awak Kapal Perikanan.
Organizing Commitee
Sebagai lembaga penyelenggara Ujian Keahlian Awak Kapal Perikanan yang bertanggungjawab kepada Badan Pengembangan dan Penyuluhan Sumber Daya Manusia.
Executing Commitee
Dapat membentuk Pelaksana Ujian Awak Kapal Perikanan/PUKAPIN untuk melaksanakan ujian keahilan di Unit Pelaksana Ujian Keahlian Awak Kapal Perikanan (UPUKAKP)
Potret Pelaksanaan Ujian
Keahlian Awak Kapal Perikanan
Mengenal lebih jauh tugas, visi & misi, serta struktur organisasi DPKAP